Minggu, 13 Juli 2014

Essay Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian


Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian di Pringsewu, Menguntungkan?

Sungguh ironis ketika beberapa waktu terakhir ini Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras, dengan alasan stok beras nasional yang sedikit. Pada tahun 2006 misalnya, di awal tahun jumlah impor beras mencapai 0,11 juta ton dan ditambah pada bulan Oktober sebanyak 0,21 juta ton. Ini kemudian diulangi lagi pada awal tahun 2007 yang akhirnya menimbulkan kontroversi. Ironis, mengingat nusantara ini adalah Negara agraris yang subur dan beberapa tahun sebelumnya menikmati swasembada beras.
Stok beras yang terus berkurang tentu mempunyai penyebab. Alasan musim dan serangan hama yang menyebabkan gagal panen, tentu bukan alasan satu-satunya. Begitu juga kelangkaan dan mahalnya harga pupuk yang tidak diimbangi harga beras dan hasil pertanian lainnya yang semakin anjlok. Hal yang justru harus diperhatikan adalah terjadinya penyusutan secara drastis tanah pertanian produktif yang semula menghasilkan bahan-bahan pangan, karena dialihfungsikan menjadi tanah-tanah non pertanian, baik itu untuk pemukiman, kawasan perindustrian, tempat rekreasi, atau pun pemanfaatan non pertanian lainnya. Dampak berkurangnya lahan pertanian akibat konversi ini, disebut sebagai faktor permanen berkurangnya produksi pertanian. Menurut Elly Roosita, “Sekali tanah pertanian berubah fungsi maka mustahil akan kembali menjadi tanah pertanian, atau setidaknya jika pun kembali menjadi tanah pertanian, maka kemungkinan kualitas lahannya akan berbeda, yaitu menjadi tidak sesubur sebelumnya, dan ini juga mempengaruhi hasil pertaniannya”. 
Alih fungsi tanah yang semula untuk pertanian menjadi tanah non pertanian adalah faktor utama dari semakin sedikitnya tanah pertanian. Selain berkurangnya lahan untuk pertanian, dalam arti untuk menghasilkan bahan-bahan pangan dan menyediakan lapangan pekerjaan sebagai fungsi utama dari tanah pertanian tersebut, maka dapat diartikan pula semakin berkurangnya tanah yang subur berakibat pada rusaknya ekosistem, yaitu sebagai penyerap/penampung air hujan, pencegah banjir dan erosi dan pelindung atas lingkungan. Semakin seringnya banjir dan tanah longsor adalah salah satu akibat yang disebabkan semakin bertambahnya tanah kritis, baik itu karena pengalihan fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian ataupun penatagunaan tanah yang tidak tepat.
Sebagai daerah yang masih terbilang agraris, struktur perekonomian Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh sektor pertanian dengan komoditas yang dominan adalah padi sawah dan padi lading, padi organik, jagung dan juga komoditas sayur mayor serta ubi jalar, ubi kayu, kacang tanah dan juga kacang hijau. Total luas areal pertanian untuk padi organik di Kabupaten Pringsewu adalah 193 Ha dengan produksi rata-rata sekitar 770 ton/tahun. Melihat kondisi ini tentunya lahan pertanian sangatlah dominan dalam kemajuan daerah Kabupaten Pringsewu.
            Sekarang ini, Lampung khususnya di Kabupaten Pringsewu sudah tidak asing lagi tentang pengalihan fungsi lahan pertanian yang sekarang dijadikan kawasan pertokoan, industri, yang kalau kita amati adalah hal-hal yang merugikan. Bahkan, ketika kita memasuki Kabupaten Pringsewu tepat di atas lahan pertanian, Gapura yang berdiri megah yang menandakan bahwa kita memasuki wilayah Pringsewu tepatnya di Sidoarjo merupakan suatu hal yang merugikan, walaupun hanya memanfaatkan lahan yang tidak cukup luas tapi dampak yang merugikan lebih banyak, terlebih lagi sekarang ini daerah tersebut banyak dijadikan tempat perdagangan dan dijadikan tempat wisata yang baru ketika hari sudah mulai senja. Hal ini justru membuat keadaan tanah disekitar wilayah tersebut menjadi kurang produktif, serta banyaknya sampah-sampah yang membuat ekosistem alam menjadi terganggu.
Hal tersebut merupakan contoh kecil yang sudah tampak di mata kita, betapa banyak kerugian yang diakibatkan oleh pengalihan fungsi lahan pertanian. Apalagi, jika gerakan mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian terus digalakkan bukan hal yang mustahil ekosistem alam yang asri dan indah di Kabupaten akan menjadi rusak akibat limbah-limbah sampah organik maupun non organik. Hal yang lebih memperparah lagi jika nantinya lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu dijadikan kawasan pabrik atau industri, tentu hal ini lebih merugikan lagi walaupun pabrik bisa menyerap tenaga kerja dan bisa menambah penghasilan daerah, lebih baiknya jika bukan lahan pertanian yang digunakan.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama pembuat kebijakan tata guna tanah. Seperti halnya telah disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai peraturan induk dari hukum agraria nasional. Bahwa atas dasar Hak Menguasai Negara maka Pemerintah membuat rencana umum tentang persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam kerangka sosialisme Indonesia dan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,  UUPA telah memberikan konsep dasar tentang penatagunaan tanah.
“... Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:
a. Untuk keperluan Negara;
b. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan  dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. Untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu.
Dari uraian yang saya jelaskan, jelaslah dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan pertanian lebih banyak daripada segi positifnya. Jika kita memang ingin memanfaatkan lahan pertanian bersikaplah sebijak mungkin, kita harus lebih mengedepankan masa depan anak cucu kita. Menjadi hal penting, ketika kita akan mengalihkan fungsi lahan pertanian kita harus mengikuti prosedur-prosedur terhadap hal yang terkait. Indonesia, khususnya Kabupaten Pringsewu dalam hal ini harus belajar dari Amerika Serikat yang notabene bukanlah Negara agraris, tetapi memberikan apresiasi dan perlindungan hukum yang cukup baik terhadap petani. Meskipun tentu saja hal itu memang demi kepentingan nasional, yaitu ketahanan pangan dan terciptanya kesejahteraan sosial pada umumnya. Indonesia merupakan negara agraris, maka sudah kewajiban kita semua untuk menjaga lahan pertanian, khususnya di Kabupaten tercinta ini, Pringsewu.

Daftar Pustaka

Pertanian Indonesia Diambang Krisis, Kompas, 03 Agustus 2006.

Roosita, Elly, Akutnya Konversi Lahan Pertanian, Kompas, 19 Desember 2005.

Sastraatmadja, Entang, Dilema Konversi Lahan, Pikiran Rakyat,
19 Agustus 2006.

Sudirja, Rija, Sulitnya Mempertahankan Areal&Produksi Padi, Pikiran Rakyat,
16 April 2007.

Suwandi, Adig, Penggusuran Lahan Pertanian Produktif, Republika,
 09 September 2002.

Kbbi Offline v1.3
Wikipedia.2010.Kabupaten Pringsewu Lampung. Http://id/m.wikipedia.org./wiki/ Kabupaten_Pringsewu.Diakses pada tanggal 17 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Pages

Pages - Menu

Search