Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian
di Pringsewu, Menguntungkan?
Sungguh ironis ketika beberapa waktu terakhir ini Pemerintah terus
mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras, dengan alasan stok beras nasional
yang sedikit. Pada tahun 2006 misalnya, di awal tahun jumlah impor beras
mencapai 0,11 juta ton dan ditambah pada bulan Oktober sebanyak 0,21 juta ton.
Ini kemudian diulangi lagi pada awal tahun 2007 yang akhirnya menimbulkan
kontroversi. Ironis, mengingat nusantara ini adalah Negara agraris yang subur
dan beberapa tahun sebelumnya menikmati swasembada beras.
Stok beras yang terus berkurang tentu mempunyai penyebab. Alasan
musim dan serangan hama yang menyebabkan gagal panen, tentu bukan alasan
satu-satunya. Begitu juga kelangkaan dan mahalnya harga pupuk yang tidak
diimbangi harga beras dan hasil pertanian lainnya yang semakin anjlok. Hal yang
justru harus diperhatikan adalah terjadinya penyusutan secara drastis tanah
pertanian produktif yang semula menghasilkan bahan-bahan pangan, karena
dialihfungsikan menjadi tanah-tanah non pertanian, baik itu untuk pemukiman,
kawasan perindustrian, tempat rekreasi, atau pun pemanfaatan non pertanian
lainnya. Dampak berkurangnya lahan pertanian akibat konversi ini, disebut
sebagai faktor permanen berkurangnya produksi pertanian. Menurut Elly Roosita, “Sekali tanah pertanian berubah fungsi maka
mustahil akan kembali menjadi tanah pertanian, atau setidaknya jika pun kembali
menjadi tanah pertanian, maka kemungkinan kualitas lahannya akan berbeda, yaitu
menjadi tidak sesubur sebelumnya, dan ini juga mempengaruhi hasil
pertaniannya”.
Alih fungsi tanah yang semula untuk pertanian menjadi tanah non pertanian
adalah faktor utama dari semakin sedikitnya tanah pertanian. Selain
berkurangnya lahan untuk pertanian, dalam arti untuk menghasilkan bahan-bahan
pangan dan menyediakan lapangan pekerjaan sebagai fungsi utama dari tanah
pertanian tersebut, maka dapat diartikan pula semakin berkurangnya tanah yang
subur berakibat pada rusaknya ekosistem, yaitu sebagai penyerap/penampung air
hujan, pencegah banjir dan erosi dan pelindung atas lingkungan. Semakin
seringnya banjir dan tanah longsor adalah salah satu akibat yang disebabkan
semakin bertambahnya tanah kritis, baik itu karena pengalihan fungsi tanah
pertanian menjadi tanah non pertanian ataupun penatagunaan tanah yang tidak
tepat.
Sebagai daerah yang masih terbilang agraris, struktur perekonomian
Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh sektor pertanian dengan komoditas
yang dominan adalah padi sawah dan padi lading, padi organik, jagung dan juga
komoditas sayur mayor serta ubi jalar, ubi kayu, kacang tanah dan juga kacang
hijau. Total luas areal pertanian untuk padi organik di Kabupaten Pringsewu
adalah 193 Ha dengan produksi rata-rata sekitar 770 ton/tahun. Melihat kondisi
ini tentunya lahan pertanian sangatlah dominan dalam kemajuan daerah Kabupaten
Pringsewu.
Sekarang ini, Lampung khususnya di
Kabupaten Pringsewu sudah tidak asing lagi tentang pengalihan fungsi lahan
pertanian yang sekarang dijadikan kawasan pertokoan, industri, yang kalau kita
amati adalah hal-hal yang merugikan. Bahkan, ketika kita memasuki Kabupaten
Pringsewu tepat di atas lahan pertanian, Gapura yang berdiri megah yang
menandakan bahwa kita memasuki wilayah Pringsewu tepatnya di Sidoarjo merupakan
suatu hal yang merugikan, walaupun hanya memanfaatkan lahan yang tidak cukup
luas tapi dampak yang merugikan lebih banyak, terlebih lagi sekarang ini daerah
tersebut banyak dijadikan tempat perdagangan dan dijadikan tempat wisata yang
baru ketika hari sudah mulai senja. Hal ini justru membuat keadaan tanah
disekitar wilayah tersebut menjadi kurang produktif, serta banyaknya
sampah-sampah yang membuat ekosistem alam menjadi terganggu.
Hal tersebut merupakan contoh kecil yang sudah tampak di mata kita,
betapa banyak kerugian yang diakibatkan oleh pengalihan fungsi lahan pertanian.
Apalagi, jika gerakan mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian
terus digalakkan bukan hal yang mustahil ekosistem alam yang asri dan indah di
Kabupaten akan menjadi rusak akibat limbah-limbah sampah organik maupun non
organik. Hal yang lebih memperparah lagi jika nantinya lahan pertanian di
Kabupaten Pringsewu dijadikan kawasan pabrik atau industri, tentu hal ini lebih
merugikan lagi walaupun pabrik bisa menyerap tenaga kerja dan bisa menambah
penghasilan daerah, lebih baiknya jika bukan lahan pertanian yang digunakan.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama
pembuat kebijakan tata guna tanah. Seperti halnya telah disebutkan dalam
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai peraturan induk dari hukum agraria
nasional. Bahwa atas dasar Hak Menguasai Negara maka Pemerintah membuat rencana
umum tentang persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam kerangka sosialisme Indonesia
dan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, UUPA telah memberikan konsep dasar tentang
penatagunaan tanah.
“... Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu
rencana umum mengenai persediaan,
peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya:
a. Untuk keperluan Negara;
b. Untuk keperluan
peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa;
c. Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial,
kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. Untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian,
peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu.
Dari uraian yang saya jelaskan, jelaslah
dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan pertanian lebih banyak daripada
segi positifnya. Jika kita memang ingin memanfaatkan lahan pertanian bersikaplah
sebijak mungkin, kita harus lebih mengedepankan masa depan anak cucu kita.
Menjadi hal penting, ketika kita akan mengalihkan fungsi lahan pertanian kita harus
mengikuti prosedur-prosedur terhadap hal yang terkait. Indonesia, khususnya
Kabupaten Pringsewu dalam hal ini harus belajar dari Amerika Serikat yang notabene
bukanlah Negara agraris, tetapi memberikan apresiasi dan perlindungan hukum
yang cukup baik terhadap petani. Meskipun tentu saja hal itu memang demi
kepentingan nasional, yaitu ketahanan pangan dan terciptanya kesejahteraan
sosial pada umumnya. Indonesia merupakan negara agraris, maka sudah kewajiban
kita semua untuk menjaga lahan pertanian, khususnya di Kabupaten tercinta ini,
Pringsewu.
Daftar Pustaka
Pertanian
Indonesia Diambang Krisis, Kompas, 03 Agustus 2006.
Roosita,
Elly, Akutnya Konversi Lahan Pertanian, Kompas, 19 Desember 2005.
Sastraatmadja,
Entang, Dilema Konversi Lahan, Pikiran Rakyat,
19
Agustus 2006.
Sudirja,
Rija, Sulitnya Mempertahankan Areal&Produksi Padi, Pikiran Rakyat,
16
April 2007.
Suwandi,
Adig, Penggusuran Lahan Pertanian Produktif, Republika,
09 September 2002.
Kbbi Offline v1.3