Selasa, 15 Juli 2014

Benarkah Pernyataan M. Quraishy Shihab


Bukan Saya Membela, tapi hendaknya kita harus tabayyun terlebih dahulu :)

QURAISH SHIHAB MENJAWAB FITNAH 

TENTANG TAYANGAN TAFSIR AL-MISHBAH 12 JULI 2014

Kepada yang meminta klarifikasi langsung, berikut jawaban saya:

Uraian tersebut dalam konteks penjelasan bahwa amal bukanlah sebab masuk surga, walau saya sampaikan juga bahwa kita yakin bahwa Rasulullah akan begini (masuk surga). Penjelasan saya berdasar hadist a.l.:

لا يدخل احدكم الجنة بعمله قيل حتى انت يا رسول الله قال حتى 
انا الا ان يتغمدني الله برحمنه
“Tidak seorang pun masuk surga karena amalnya. Sahabat bertanya “Engkau pun tidak?”, beliau menjawab “Saya pun tidak, kecuali berkat rahmat Allah kepadaku.”

Ini karena amal baik bukan sebab masuk surga tapi itu hak prerogatif Allah.

Uraian di atas bukan berarti tidak ada jaminan dari Allah bahwa Rasul tidak masuk surga, 

saya jelaskan juga di episode yang sama bahwa Allah menjamin dengan sumpah-Nya bahwa Rasulullah SAW akan diberikan anugerah-Nya sampai beliau puas, yang kita pahami sebagai Surga dan apapun yang beliau kehendaki. Wa la sawfa yu’thika rabbuka fa tharda. 

Itu yang saya jelaskan tapi sebagian dipelintir, dikutip sepotong dan di luar konteksnya.

Silakan menyimak ulang penjelasan saya di episode tersebut. Mudah-mudahan yg menyebarkan hanya karena tidak mengerti dan bukan bermaksud memfitnah. [M. Quraish Shihab]

KESIMPULAN: ALLAH AKAN MENJAMIN DENGAN SUMPAHNYA BAHWA RASULULLAH SAW AKAN DIBERIKAN ANUGERAHNYA SAMPAI BELIAU PUAS TERMASUK MASUK SURGA

NAMUN AMAL BAIK SESEORANG BUKAN SEBAB SESEORANG MASUK SURGA KARENA SURGA ITU HAK PREROGATIF ALLAH TERHADAP SIAPA YANG IA KEHENDAKI

JADI ALLAH TELAH MENJAMIN RASULULLAH SAW DENGAN SURGANYA .SEMOGA BISA DIFAHAMIN

" MOHON SEBARKAN PENJELASAN SAYA INI"

Sumber: Facebook Prof.Dr. Quraish Shihab

Minggu, 13 Juli 2014

Taskiyatun Nafs: Pangkal Sebuah Dosa


Pangkal Dosa

Karena tingkatan dan kerusakan dosa itu berbeda beda, hukumannya juga berbeda beda di dunia maupun di akherat, tergantung pada keragamannya. Dengan taufik Allah ta’ala dan karuniaNya, kami akan menyampaikan uraiannya.

Pangkal dosa itu ada dua macam :
  1. Meninggalkan apa yang diperintahkan
  2. Mengerjakan apa yang dilarang
Inilah dua dosa, yang dengannya Allah ta’ala mengujijin dan manusia. Dua dosa ini dibagi lagi karna pertimbangan tempatnya yaitu kepada zhahir anggota tubuh dan batin dalam hati. Dua dosa ini juga dibagi berdasarkan hubungan dengan hak Alah ta’ala dan hak makhlukNya. Sebenarnya setiap hak makhluk juga mencakup hak Allh ta’ala. Tapi disebut hak makhluk, karena hak itu menjadi wajib karena ada tuntutan dan menjadi gugur karena ada pencabutan tuntutan.
Kemudian dosa-dosa ini dibagi menjadi empat macam,: Mulkiyah, syaithaniyah, sabu’iyah dan bahimiyah. Tidak ada dosa yang keluar dari empat macam ini.

Dosa Mulkiyah, ialah jika memberikan apa yang tidak layak diberikan dari sifat sifat rububiyah, seperti keagungan, kebesaran. Kekeuasaan, pemaksaan, ketinggian, penyembahan yang dilakukan oleh hamba dan lain sebagainya.
Yang termasuk dalam jenis ini ialah syirik kepada Allahu ta’ala. Ada dua macam syirik :
  1. Syirik dalam asma’ dan sifat dan membuat sesembahan lain bersamaNya
  2. Syirik dalam perlakuan hamba kepadaNya. Yang kedua ini tidak mengharuskan pelakunya masuk neraka, meskipun amal yang dia sekutukan didalamnya bersama Allah ta’ala menjadi gugur
Ini merupakan jenis dosa yang paling besar. Termasuk pula mengatakan terhadap Allah tanpa didasarkan kepada pengetahuan, sehubungan dengan penciptaan dan perintahNya. Siapa yang mengerjakan dosa ini, berarti dia telah menyalahi Allah ta’ala dalam rububiyah dan kerajaanNya, yang berarti membuat tandingan bagiNya. Ini merupakan dosa yang paling besar disisi Allah ta’ala, yang membuat amal apapun tidak berguna lagi.

Dosa Syaithaniyah, ialah menyerupai syethan dalam hal kedengkian, pelanggaran, tipu daya, pengkhianatan, penipuan, makar, perintah untuk mendurhakai Allah ta’ala dan menganggap kedurhakaan itu sesuatu yang baik, mencegahketaatan kepadaNya, berbuat bid’ah dalam agama, menyeru kepada bid’ah dan kesesatan
Jenis dosa ini menempati ranking berikutnya setelah jenis yang pertama dalam kerusakannya meskipun kerusakannya tetap berbeda dengan kerusakan jeis yang pertama.

Dosa Sabu’iyah, ialah dosa pelanggaran, marah, menumpahkan darah, menindas orang orang lemah dan tak berdaya, yang kemudian melahirkan berbagai cabang kezhaliman dan pelanggaran terhadap hak manusia.

Dosa bahimiyah, ialah seperti hasrat melampiaskan syahwat perut dan kemaluan, yang kemudian melahirkan zina, pencurian, mengambil harta anak yatim, bakhil, kikir, lemah hati, gentar dan lain sebagaianya.
Jenis dosa ini paling banyak dilakukan manusia, karena ketidakmampuan mereka melakukan dosa dosa sabu’iyah dan mulkiyah. Berangkat dari sini mereka dapat masuk ke seluruh bagian dan jenis. Dosa ini menghela mereka dengan tali kendalinya, lalu memasukkan mereka ke dosa sabu’iyah, kemudian beralih ke syathaniyah, kemudian menentang Rububiyah dan syirik.

Siapa yang bersungguh sungguh memperhatikan masalah ini, tentu akan mendapatkan kejelasan bahwa dosa dosa itu merupakan lorong syirik, kufur, dan menentang rububiyah.

Disalin dari Noktah Noktah Dosa Terapi Penyakit Hati hal.176-177, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Penerbit Darul Falah Jakarta, Penerjemah Kathur Suhardi

Puisi untuk Palestina


Bunga Palestine
                                                            Goresan Api : Al Akh Herbi


Kau belum mekar juga bunga Palestine
Jangankan mekar menguncup pun belum
Semua hancur rata berserakan reruntuhan
Ini lakon Yahudi hewan tak beradab
Dentuman-dentuman meluluh lantahkan tubuhmu 
Desiran angin menghembus ranah awanmu
Semburat api mengepul bersama asapmu

Siapa tak sakit melihatmu bersimbah darah
Rata akan puing-puing
Ketika adik-adikku tak sempat
Iya, tak sempat melihat abi wa ummi
Yaa Abi
Yaa Ummi      
Anakmu belum sempat melihatmu
Anakmu terbujur kaku berkeleleran darah
Tercecer bak hujan deras
Hangus terbakar panasnya api
Tertimbun kerasnya bebatuan

Jangan takut wahai saudaraku
Syahidlah cita-citamu
Walaupun peluru selalu menacap di hatimu
Klaster-klaster berpeluru syaitan menghujam jantungmu
Jangan takut
Syahidlah ujungmu, InsyaAllah
Yang menancap difikirku
Kenapa harus adik-adikku?
Mereka masih belia, belia untuk dimangsa

Ketika bom biadab jatuh
Saudaraku tak pernah  gentar
“Saudara mana lagi yang menyusul para syuhada?”
Kira-kira itulah yang keluar dari bibir mereka
Kami hanya berpaku tangan disini
Berdo’a dan memberi apa yang bisa kami beri
Tapi kalian tak ayal menembus batas jiwa mujahid
Menegakkan kalimat illahi
Menjaga ayat-ayat suci
Menjaga masjidil Al-Aqsha

Bunga Palestine
Engkau negeri para syuhada
Tetaplah tegar diatas agama islam
Bersemangatlah dalam jihadmu
Pertolongan Allah akan datang
Mehancurkan hewan-hewan liar Yahudi Laknatullah
Hanya lantunan do’a yang terucap menyambut kemenanganmu
Bunga Palestine
Allah menjagamu
Allah bersamamu
Bersabarlah
Bertawakkalah
 Allah akan memenangkan atas doa dan tawakalmu
Allahu Akbar!
Allahu Akbar!
Allahu Akbar!

Essay Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian


Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian di Pringsewu, Menguntungkan?

Sungguh ironis ketika beberapa waktu terakhir ini Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras, dengan alasan stok beras nasional yang sedikit. Pada tahun 2006 misalnya, di awal tahun jumlah impor beras mencapai 0,11 juta ton dan ditambah pada bulan Oktober sebanyak 0,21 juta ton. Ini kemudian diulangi lagi pada awal tahun 2007 yang akhirnya menimbulkan kontroversi. Ironis, mengingat nusantara ini adalah Negara agraris yang subur dan beberapa tahun sebelumnya menikmati swasembada beras.
Stok beras yang terus berkurang tentu mempunyai penyebab. Alasan musim dan serangan hama yang menyebabkan gagal panen, tentu bukan alasan satu-satunya. Begitu juga kelangkaan dan mahalnya harga pupuk yang tidak diimbangi harga beras dan hasil pertanian lainnya yang semakin anjlok. Hal yang justru harus diperhatikan adalah terjadinya penyusutan secara drastis tanah pertanian produktif yang semula menghasilkan bahan-bahan pangan, karena dialihfungsikan menjadi tanah-tanah non pertanian, baik itu untuk pemukiman, kawasan perindustrian, tempat rekreasi, atau pun pemanfaatan non pertanian lainnya. Dampak berkurangnya lahan pertanian akibat konversi ini, disebut sebagai faktor permanen berkurangnya produksi pertanian. Menurut Elly Roosita, “Sekali tanah pertanian berubah fungsi maka mustahil akan kembali menjadi tanah pertanian, atau setidaknya jika pun kembali menjadi tanah pertanian, maka kemungkinan kualitas lahannya akan berbeda, yaitu menjadi tidak sesubur sebelumnya, dan ini juga mempengaruhi hasil pertaniannya”. 
Alih fungsi tanah yang semula untuk pertanian menjadi tanah non pertanian adalah faktor utama dari semakin sedikitnya tanah pertanian. Selain berkurangnya lahan untuk pertanian, dalam arti untuk menghasilkan bahan-bahan pangan dan menyediakan lapangan pekerjaan sebagai fungsi utama dari tanah pertanian tersebut, maka dapat diartikan pula semakin berkurangnya tanah yang subur berakibat pada rusaknya ekosistem, yaitu sebagai penyerap/penampung air hujan, pencegah banjir dan erosi dan pelindung atas lingkungan. Semakin seringnya banjir dan tanah longsor adalah salah satu akibat yang disebabkan semakin bertambahnya tanah kritis, baik itu karena pengalihan fungsi tanah pertanian menjadi tanah non pertanian ataupun penatagunaan tanah yang tidak tepat.
Sebagai daerah yang masih terbilang agraris, struktur perekonomian Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh sektor pertanian dengan komoditas yang dominan adalah padi sawah dan padi lading, padi organik, jagung dan juga komoditas sayur mayor serta ubi jalar, ubi kayu, kacang tanah dan juga kacang hijau. Total luas areal pertanian untuk padi organik di Kabupaten Pringsewu adalah 193 Ha dengan produksi rata-rata sekitar 770 ton/tahun. Melihat kondisi ini tentunya lahan pertanian sangatlah dominan dalam kemajuan daerah Kabupaten Pringsewu.
            Sekarang ini, Lampung khususnya di Kabupaten Pringsewu sudah tidak asing lagi tentang pengalihan fungsi lahan pertanian yang sekarang dijadikan kawasan pertokoan, industri, yang kalau kita amati adalah hal-hal yang merugikan. Bahkan, ketika kita memasuki Kabupaten Pringsewu tepat di atas lahan pertanian, Gapura yang berdiri megah yang menandakan bahwa kita memasuki wilayah Pringsewu tepatnya di Sidoarjo merupakan suatu hal yang merugikan, walaupun hanya memanfaatkan lahan yang tidak cukup luas tapi dampak yang merugikan lebih banyak, terlebih lagi sekarang ini daerah tersebut banyak dijadikan tempat perdagangan dan dijadikan tempat wisata yang baru ketika hari sudah mulai senja. Hal ini justru membuat keadaan tanah disekitar wilayah tersebut menjadi kurang produktif, serta banyaknya sampah-sampah yang membuat ekosistem alam menjadi terganggu.
Hal tersebut merupakan contoh kecil yang sudah tampak di mata kita, betapa banyak kerugian yang diakibatkan oleh pengalihan fungsi lahan pertanian. Apalagi, jika gerakan mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian terus digalakkan bukan hal yang mustahil ekosistem alam yang asri dan indah di Kabupaten akan menjadi rusak akibat limbah-limbah sampah organik maupun non organik. Hal yang lebih memperparah lagi jika nantinya lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu dijadikan kawasan pabrik atau industri, tentu hal ini lebih merugikan lagi walaupun pabrik bisa menyerap tenaga kerja dan bisa menambah penghasilan daerah, lebih baiknya jika bukan lahan pertanian yang digunakan.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua kalangan, terutama pembuat kebijakan tata guna tanah. Seperti halnya telah disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai peraturan induk dari hukum agraria nasional. Bahwa atas dasar Hak Menguasai Negara maka Pemerintah membuat rencana umum tentang persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam kerangka sosialisme Indonesia dan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,  UUPA telah memberikan konsep dasar tentang penatagunaan tanah.
“... Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:
a. Untuk keperluan Negara;
b. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan  dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. Untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu.
Dari uraian yang saya jelaskan, jelaslah dampak negatif dari pengalihan fungsi lahan pertanian lebih banyak daripada segi positifnya. Jika kita memang ingin memanfaatkan lahan pertanian bersikaplah sebijak mungkin, kita harus lebih mengedepankan masa depan anak cucu kita. Menjadi hal penting, ketika kita akan mengalihkan fungsi lahan pertanian kita harus mengikuti prosedur-prosedur terhadap hal yang terkait. Indonesia, khususnya Kabupaten Pringsewu dalam hal ini harus belajar dari Amerika Serikat yang notabene bukanlah Negara agraris, tetapi memberikan apresiasi dan perlindungan hukum yang cukup baik terhadap petani. Meskipun tentu saja hal itu memang demi kepentingan nasional, yaitu ketahanan pangan dan terciptanya kesejahteraan sosial pada umumnya. Indonesia merupakan negara agraris, maka sudah kewajiban kita semua untuk menjaga lahan pertanian, khususnya di Kabupaten tercinta ini, Pringsewu.

Daftar Pustaka

Pertanian Indonesia Diambang Krisis, Kompas, 03 Agustus 2006.

Roosita, Elly, Akutnya Konversi Lahan Pertanian, Kompas, 19 Desember 2005.

Sastraatmadja, Entang, Dilema Konversi Lahan, Pikiran Rakyat,
19 Agustus 2006.

Sudirja, Rija, Sulitnya Mempertahankan Areal&Produksi Padi, Pikiran Rakyat,
16 April 2007.

Suwandi, Adig, Penggusuran Lahan Pertanian Produktif, Republika,
 09 September 2002.

Kbbi Offline v1.3
Wikipedia.2010.Kabupaten Pringsewu Lampung. Http://id/m.wikipedia.org./wiki/ Kabupaten_Pringsewu.Diakses pada tanggal 17 November 2013

Total Tayangan Halaman

Pages

Pages - Menu

Search